Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika Sudah Menjadi PPPK Apakah Boleh Ikut CPNS 2024? Ini Penjelasannya

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2024 |13:28 WIB
Jika Sudah Menjadi PPPK Apakah Boleh Ikut CPNS 2024? Ini Penjelasannya
Jika Sudah Menjadi PPPK Apakah Boleh Ikut CPNS 2024? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jika sudah menjadi PPPK apakah boleh ikut CPNS 2024? Ini penjelasannya.

Pendaftaran CASN 2024 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka mulai Juni 2024.

Banyak pertanyaan yang timbul dari dibuka seleksi CPNS ini, salah satunya apakah jika sudah lulus PPPK masih mendapat kesempatan untuk mendaftar CPNS?

Jawabannya adalah bisa, namun ada syarat yang harus dipenuhi seperti mengundurkan diri terlebih dahulu dan mengikuti seleksi CPNS.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa PPPK bisa menjadi PNS tetapi harus melalui tes seleksi CPNS 2024.

“PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Negara. Mereka harus melalui seleksi seperti pelamar CPNS pada umumnya,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement